m4s Yudhaw’s Weblog

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pinjaman Dalam Negeri

Posted by: yudhaw on: Maret 1, 2008

RPP tersebut memuat tentang peluang bagi departemen untuk menggunakan DIP (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)nya sebagai agunan untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.

Baik Menko Perekonomian Boediono maupun Menteri Keuangan menegaskan tidak semua departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen (LPND) boleh mengagunkan anggarannya.Hanya departemen dan LPND yang mempunyai program dengan pendanaan jangka panjang atau multiyears serta pendanaan yang bisa dialihkan menjadi pendanaan dalam negeri.

Syarat lainnya, pinjaman tersebut memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang rendah dan berjangka panjang sehingga tidak menambah rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang terhadap PDB saat ini 34-35 persen.Empat tahun lalu 60 persen.Pada tahun 2009 ditargetkan 31,9 persen.

Pinjaman dalam negeri ke perbankan dimaksudkan untuk menggantikan pinjaman luar negeri.

Utang-utang pemerintah harus diperhitungkan dengan tingkat inflasi jangan sampai akhirnya menjadi bumerang yang mengakibatkan harga-harga kebutuhan pokok merangkak naik. Seperti era tahun 60-an dimana pemerintah mencetak uang untuk menutupi defisit anggaran. Namun berakibat tingkat inflasi 100 persen keatas karena banyaknya uang yang beredar di masyarakat.

Pinjaman Luar Negeri pun harus ketat sebaiknya digunakan untuk belanja modal, seperti membeli alat-alat untuk mendirikan pabrik / proyek yang mempunyai multieffect / value added langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.

Contohnya pembelian kapal-kapal penangkap ikan high tech untuk kelompok – kelompok nelayan, bukankah negeri ini negeri kepulauan yang dikelilingi oleh lautan yang sangat luas? Lalu pendirian pabrik-pabrik pengolah ikan agar bisa diekspor…

Tinggalkan Balasan

a

Klik tertinggi

  • Tidak ada

 

Maret 2008
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Blog Stats

  • 6,140