m4s Yudhaw’s Weblog

Anggaran Pendidikan dalam APBN 2009

Posted by: yudhaw on: Februari 23, 2009

Anggaran pendidikan telah konstitusional

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008, menyatakan pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.


Dan untuk memenuhi amanat pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen, dan dalam pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan dana pendidikan selain gaji pendidikan dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD, pemerintah bersama DPR menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 207.413.531.763,- atau 20 % dari total anggaran belanja APBN 2009 sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,- (UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009). Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan antara alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.

Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat , sehingga tidak dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi akibat adanya bagian dari UU APBN (anggaran pendidikan) yang bertentangan dengan UUD 1945.

Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melalui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).

Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan.

APBN 2009 berubah, anggaran pendidikan menjadi 21 %

Pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah jumlah belanja kementerian atau lembaga negara meskipun terjadi perubahan pada postur APBN 2009 dengan maksud mencegah keterlambatan belanja anggaran, belanja kementerian dan lembaga negara sebesar Rp 322,3 triliun tetap dipertahankan dari segi jumlahnya. “Hal ini dimaksudkan agar kementerian dan lembaga tetap dapat menjalankan programnya tanpa terganggu perubahan APBN. Belajar dari pengalaman setiap kali APBN diubah dan menyebabkan harus adanya perubahan DIPA atau dokumen penggunaan anggaran. Ini menyebabkan belanja bisa mundur hingga 3-6 bulan karena itu kami tidak akan mengubah belanja kementerian negara dari sisi jumlahnya,” demikian ditandaskan Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan.

Sri Mulyani mencontohkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 207 triliun bagi anggaran pendidikan atau sebesar 20 persen belanja negara menurut asumsi APBN 2009 atau menjadi 21 persen menurut postur APBN 2009 yang baru.”Dalam hal ini sebetulnya kalau mengikuti UU APBN 2009 seharusnya belanja untuk pendidikan ini bisa diturunkan sebesar Rp 9 triliun tapi kita belum turunkan,” katanya.

Pemerintah mengubah postur APBN 2009 terkait dengan perubahan sejumlah indikator makro ekonomi yang disebabkan oleh perkembangan kondisi ekonomi global maupun nasional. Perubahan postur itu dilakukan karena pemerintah mengubah asumsi pertumbuhan ekonomi, harga minyak dan nilai tukar rupiah atas dolar AS. Sementara itu asumsi atas inflasi, suku bunga BI tiga bulan maupun lifting pasar minyak tidak mengalami perubahan.

Perubahan-perubahan asumsi itu masih menurut Sri Mulyani memberikan dampak yang besar terhadap penerimaan dan juga belanja negara. “Pendapatan negara diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp 128 triliun, dari Rp 985,7 triliun menjadi Rp 857,7 triliun karena pertumbuhan ekonomi lebih rendah kemudian nilai tukar yang berubah dan juga adanya beberapa insentif yang menyebabkan penerimaan negara menurun,” katanya.

Pajak, kata dia, juga akan turun Rp 54 triliun dari Rp 725 triliun menjadi Rp 671,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak akan menjadi Rp 74,51 triliun dikaitkan dengan harga minyak dan kurs yang berubah dan penurunan deviden BUMN terutama dari yang berhubungan dengan migas.

Perubahan APBN 2009 akan terjadi, dikarenakan beberapa faktor seperti asumsi makro yang menjadi landasan perhitungan APBN 2009. Antara lain dari sisi pertumbuhan ekonomi diasumsikan pertumbuhan 6 persen yang kini kecenderungannya menjadi 4,5 – 5,5 persen. Postur APBN 2009, sambung Sri Mulyani, dipastikan mengalami perubahan terkait pelemahan kondisi ekonomi global, perubahan drastis indikator ekonomi, dan asumsi makro. Hal ini ditambah adanya surplus anggaran 2008 sebesar Rp 51 triliun.

Selain itu, harga minyak dalam APBN 2009 adalah pada patokan 80 dolar AS per barel. Dengan kecenderungan pergerakan harga belakangan ini pada 39-48 dolar AS per barel, maka pemerintah mengambil titik ekuilibrium baru sekitar 45 dolar per barel. ‘’Ini untuk berlaku sepanjang tahun 2009,’‘ ujar Sri Mulyani.

Pada nilai tukar rupiah terhadap dolar berpengaruh sangat besar. Asumsi APBN 2009 yang mencapai Rp 9.400 per dolarnya, maka melihat perkembangan tiga bulan terakhir, pemerintah mengambil titik ekuilibrium dengan Rp 11.000 per dolar

Dengan beberapa perubahan kebijakan pemerintah, terkait dengan harga minyak mentah Indonesia (ICP) dari 80 menjadi 45 dolar AS per barel, maka terjadi beberapa penurunan harga BBM jenis premium dan solar.Untuk premium menurun 25 persen dari harga awal Rp 6.000 menjadi Rp 4.500. Sedangkan untuk solar menurun 18,2 persen dari harga awal Rp 5.500 menjadi Rp 4.500.

Kemudian, terjadi kombinasi diskon untuk tarif dasar listrik (TDL) industri dan rencana pemerintah menambah stimulus fiskal. Ini diharapkan berdampak positif pada kegiatan ekonomi dan dapat mengurangi dampak negatif krisis ekonomi global.

Karena postur berubah, belanja pun menurun, maka subsidi ikut menurun sebesar Rp 41 triliun. Namun, karena besaran anggaran pendidikan tak berubah, maka persentasenya menjadi 21 persen.

Pemerintah menggunakan Pasal 23 UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009. ‘’Hal ini memungkinkan pemerintah menyampaikan perubahan-perubahan, baik dari penerimaan, belanja, dan defisitnya,’‘ kata Sri Mulyani, yang juga Menteri Keuangan.

Oleh :  Yudha Wisesa

8 Tanggapan ke "Anggaran Pendidikan dalam APBN 2009"

Mas, saya boleh nanya nggak? Sebenernya anggaran pendidikan di APBN itu mencakup apa aja? BOS termasuk juga nggak? Makasih Mas.

saya boleh tanya kan ? mana yang penting peningkatan anggaran pen.atau memperbaiki anak yang telah siap didik dan anak yang belum siap didik
tapi sih yng paling penting
“ilmu itu harus di bagikan bukan karana upah kan?”

biarpun anggaran dinaikkan sampai 30% pun kalau di korupsi ya tinggal 10% dech !
hehehe
benerka
tapi saya harus berbaik sangka kalu anggaran 20%tu benar-benar tersalurkan dengan baik dan benar
“ilmu itu harus di bagikan bukan karena upah kan ?

mas,saya boleh mnta tolong ga?
kan saya ada lomba nulis artikel ttg anggaran pendidikan di APBn…
bisa di bntuin cari judul yang pantas ga,,???

kan yg mau sy angkat ttg kenaikan gaji guru yang di masukkan dlm anggaran 20%…………..

mf y mas,,,mw tnya,,,sbner nya kita ni udaa d bodohin sma pmrintah…kn dana 20 % tahun 2009 d msukkan sma gaji pendidik….pdahal untuk gaji pendidik sendiri udah ada anggaran sekitar 18% dr APBN,,,,bner ga?qalo gitu kan sama aj bhong kn??tlg mnta solusii nya..Thx^^

dapat data 18% dari mana ya…, ga sampe segitu lagee. Anggaran di kita ada dua yaitu APBN dan APBD. Menurut UU ttg Sisdiknas anggaran penddidikan minimal 20% pada APBN dan APBD. Jadi bukan semata-mata tugas pemerintah pusat saja melainkan pemerintah daerah juga harus aktif untuk mendorong dunia pendidikan. Untuk gaji pendidik (guru SD-SMA) dibayar oleh Pemda semenjak adanya UU Otnomi Daerah,sedangkan pemerintah pusat menyalurkan dana untuk gaji dosen.

Tetapi jangan mengambil kesimpulan bahwa Pempus tidak bertanggungjawab thd sekolah-sekolah SD/SMP/SMA. Adanya BOS dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan serta tunjangan sertifikasi guru juga merupakan unsur yang termasuk dalam anggaran yang 20% tersebut. Digunakan untuk membiayai sarana dan prasaran sekolah dan kesjahteraan guru. Justru seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) seharusnya turut berperan aktif karena dana yang mengalir ke APBD (Pemda) sering berlebih. Bahkan mereka mampu menghemat APBD yang tidak terserap (sisa anggaran) untuk disimpan pada BANK-bank daerah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan bunga yang besar tentunya.

Perlu diingat juga, pada APBN kita juga dibebani pembayarn hutang (akumulasi sejak pemerintahan suharto sampai sekarang) baik luar negeri maupun dalam negeri. Dan masih banyak sektor yang harus dibangun selain pendidikan.

Semoga saja yang 20% tadi tidak dikorup karena dengan tercapainya anggaran dimaksud itu merupakan bukti bahwa pemerintah sangat serius memperhatikan pendidikan tanpa mengabaikan sektor lain.

bersyukur lah dari dl berharap 20% untuk pendidikan anak indonesia…..
smoga dana ini dapat terserap secara maksimal dalam pelaksanaannya dilapangan…
korupsi dah g’ jaman sekarang..
ayo smua ikut berpartisipasi.
bangsa ini bkan hnya tanggung jwab pemerintah saja..
tpi kita semua…

Tinggalkan Balasan

a

Klik tertinggi

  • Tidak ada

 

Februari 2009
S S R K J S M
« Okt   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Blog Stats

  • 6,082