Posted by: yudhaw on: Maret 21, 2009
Berikut ini akan saya rangkum link-link berita-berita mengenai penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah/Bangunan (BPHTB) di Provinsi Bengkulu. Akankah Presiden SBY memberikan izin pemeriksaan dan penahanan Gubernur Bengkulu Agusrin M.Najamuddin (Ketum Demokrat Bengkulu) kepada Kejagung? Mungkinkah dalam kasus korupsi Rp 21,3 M-Dispenda Gate Provinsi Bengkulu hanya Drs. Chairuddin yang terlibat tanpa campur tangan dari gubernur selaku atasannya? Sudah sepantasnya Kejagung dan MA memposisikan diri sebagai lembaga yang menjadikan hukum di atas politik paling terdepan, demi kemajuan bangsa Indonesia. Jangan sampai suatu kasus korupsi dihentikan hanya dikarenakan sang tersangka merupakan kader dari partai penguasa.
Artikel-artikel tersebut antara lain :
Pemilu 2009 akan segera dilaksanakan. Fenomena yang terjadi saat ini banyak partai baru yang berpartisipasi dengan caleg asal-asalan. Ada yang berprofesi sebagai tukang becak, preman terminal, penjual kain, penjahit, penjual pecel bahkan ada yang baru lulus SMA/S1 (daripada mencari kerja semakin sulit).
Apa yang bisa diharapkan dari mereka? Padahal tugas legislator adalah mengawasi eksekutif. Apakah masuk akal/logis, bila wakil rakyat kemampuannya tidak lebih pintar dari eksekutif ? Mengapa mereka berbondong-bondong ingin menjadi anggota DPR/D atau DPD kalau bukan dengan alasan mencari uang lebih gampang dengan menjadi anggota legislatif yang terhormat? Dengan korupsi, kongkalikong antara pemerintah dan legislatif , uang mudah didapat.
Korupsi sudah menjalar di mana-mana, baik di eksekutif maupun di legislatif. KPK, Kejagung, MA dan Kepolisian sangat diharapkan perannya sebagai filter dari virus korupsi yang menghinggap di semua institusi.
last comment