m4s Yudhaw’s Weblog

Pemantauan Distribusi CPO Antar Pulau

Posted on: April 24, 2008

Perkebunan SawitBeberapa waktu lalu terdapat temuan adanya pengiriman CPO dan turunannya asal Indonesia yang banyak dilakukan secara illegal ke luar negeri.Akibatnya, meski Indonesia mampu memproduksi minyak kelapa sawit hingga ekspor, harga komoditas yang merupakan bahan baku minyak goreng itu terus melambung.Terpantau dari banyaknya pergerakan CPO dari pelabuhan Indonesia ke luar negeri dengan dokumen dari negara lain.Sehingga pasokan CPO dalam negeri menipis.Karena itu pemerintah berinisiatif membuat regulasi tentang verifikasi pengangkutan antar pulau.

Verifikasi ini bertujuan agar distribusi komoditas kelapa sawit dan turunannya dari pelabuhan muat hingga sampai di pelabuhan tujuan pengangkutan antar pulau sesuai dengan dokumen pengapalan dan juga untuk menghindari adanya kegiatan pendistribusian komoditas kelapa sawit dan produk turunannya secara illegal atau ekspor keluar negeri secara illegal.

3 Tanggapan to "Pemantauan Distribusi CPO Antar Pulau"

Verifikasi ini sangat perlu dan penting dilakukan mengingat pelaku bisnis kelapa sawit di Indonesia adalah sebagian besar adalah orang asing atau cina yang pinjam tangan orang Indonesia untuk mengelola dan bertujuan sebesar-besarnya untuk kekayaaan mereka sehingga jika hal ini tidak dipantau oleh negara maka negara lain akan mengclaim bahwa produk yang berasal dari Indonesia itu adalah hasil produksi negara mereka sehingga mereka akan menciptakan surga di negaranya dan meninggalkan ampas di Indonesia. Kita kaya tapi mereka pintar dengan armadanya yang lengkap mereka mampu menyulap doc apapun untuk kepentingan elegal eksport…

Perlu saya disampaikan bahwa dengan adanya verifikasi ini juga ternyata bukan hanya bermanfaat untuk mengetahui sirkulasi atau kantong-kantong basis cpo di Indonesia atau elegal eksport saja tapi juga akan menekan permainan para cukong pembeli CPO yang hanya berstatus broker yang ujung-ujungnya memanipulasi pajak pembelian, contohnya jual beli dilakukan beberapa kali tapi yang kena pajak hanya 1 kali saja, doc jual beli adalah penjual kepada pembeli terakhir, sedangkan jual beli antar broker tidak ada doc resminya yang kena pajak sehingga sekarang tidak bisa lagi karena pengajuan verifikasi terlebih dahulu harus jelas dulu siapa penjual dan siapa pembeli atau pengirim dan penerima sehingga dari doc tersebut akan diketahui proses jual belinya, gitu to…..

bener, emang sering sih kita dirugikan. Seperti perkebunan di Kab.Mukomuko Provinsi Bengkulu sebagian besar merupakan PMA (Penanaman Modal Asing).

Tinggalkan komentar

a

Klik tertinggi

  • Tidak ada
April 2008
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Blog Stats

  • 9.202